Kalau kita lihat di sekitar kita, banyak tempat wudhu yang bermacam-macam, ada kalanya sah untuk berwudhu ada kalanya tidak sah untuk di buat wudhu, tergantung praktek ke ilmuanya masing-masing.
Untuk pembahasan kali ini kami berbagi ilmu fiqih, tentang masalah jeding/kolam yang berkotak-kotak.
Jeding/kolam yang berkotak satu dan airnya kurang dua qollah menurut pandangan fiqih, tidak sah untuk berwudhu, bedahalnya dengan kolam/jeding yang kurang dua qollah lalu diberi penyambung seperti pipa atau yang lain dengan kolam/jeding yang lain dan sekiranya jeding/kolam yang lain tersebut ada dua qollah atau lebih, maka jeding tersebut sah untuk berwudhu, adapun batasanya dua jeding/kolam yang bisa di kategorikan menjadi dua qollah atau lebih, air kolam tersebut apabila di gerakkan dan kolam yang kedua atau yang lain juga ikut bergerak.
REFRENSI:
Jeding/kolam yang berkotak satu dan airnya kurang dua qollah menurut pandangan fiqih, tidak sah untuk berwudhu, bedahalnya dengan kolam/jeding yang kurang dua qollah lalu diberi penyambung seperti pipa atau yang lain dengan kolam/jeding yang lain dan sekiranya jeding/kolam yang lain tersebut ada dua qollah atau lebih, maka jeding tersebut sah untuk berwudhu, adapun batasanya dua jeding/kolam yang bisa di kategorikan menjadi dua qollah atau lebih, air kolam tersebut apabila di gerakkan dan kolam yang kedua atau yang lain juga ikut bergerak.
REFRENSI:
HASYIYYAH JAMAL
JUZ; 1
HALAMAN: 40
PENERBIT KITAB: MAKTABAH DARUL FIKRI
Kunjungi juga;Do'a buka puasa katanya do'if
Nb; tunggu beberapa saat sampai muncul skip ad lalu klik skip ad tersebut kamu akan dibawa ke halaman yang kamu inginkan. Trimakasih telah berkunjung pada blog kami semoga bermanfaat.
Kunjungi juga;Do'a buka puasa katanya do'if
Nb; tunggu beberapa saat sampai muncul skip ad lalu klik skip ad tersebut kamu akan dibawa ke halaman yang kamu inginkan. Trimakasih telah berkunjung pada blog kami semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar